Satuan Pendidikan Luar Sekolah
BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Uraian Kegian Belajar (KB) ini berhubungan dengan satuan dan program pendidikan nonformal. Materi ini berkaiatan dengan penjelasan, bahwa menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, penyelenggaraan pendidikan dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal. Jalur pendidikan formal diselenggarakan di sekolah, sedangkan jalur pendidikan nonformal diselenggarakan di lingkungan masyarakat, yang terdiri atas berbagai satuan dan jenis program. Materi ini sangat bermanfaat dipelajari oleh para pengelola program PNF dan Tutor untuk menambah wawasan dan menambah keyakinan, bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara serasi dan seimbang antara pendidikan formal dan pendidikan nonformal dalam rangka pembentukan manusia seutuhnya. Untuk memahami materi ini, silakan Anda membacanya kemudian berdiskusi dengan teman Anda untuk lebih memahaminya, kemudian mengerjakan latihan...