Satuan Pendidikan Luar Sekolah
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Uraian Kegian Belajar (KB)
ini berhubungan dengan satuan dan program pendidikan nonformal. Materi ini
berkaiatan dengan penjelasan, bahwa menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas, penyelenggaraan pendidikan dapat diselenggarakan melalui
jalur pendidikan formal dan nonformal. Jalur pendidikan formal diselenggarakan
di sekolah, sedangkan jalur pendidikan nonformal diselenggarakan di lingkungan
masyarakat, yang terdiri atas berbagai satuan dan jenis program.
Materi ini sangat
bermanfaat dipelajari oleh para pengelola program PNF dan Tutor untuk menambah
wawasan dan menambah keyakinan, bahwa penyelenggaraan pendidikan harus
dilakukan secara serasi dan seimbang antara pendidikan formal dan pendidikan
nonformal dalam rangka pembentukan manusia seutuhnya.
Untuk memahami materi
ini, silakan Anda membacanya kemudian berdiskusi dengan teman Anda untuk lebih
memahaminya, kemudian mengerjakan latihan sesuai dengan yang ditugaskan dan
mengerjakan latihan.
Setelah melaksanakan KB ini, diharapkan
Anda dapat:
1.
menjelaskan satuan pendidikan nonformal
yang ada di masyarakat; dan
2.
menjelaskan program pendidikan nonformal
yang ada di masyarakat.
2. Rumusan Masalah
Rumusan masalah
yang terdapat dalam makalah ini adalah satuan-satuan pendidikan berupa :
a. pendidikan
kecakapan hidup
b. PAUD
c. PKBM
d. Pendidikan
kepemudaan
e. Pemberdayaan
perempuan
f. Kesetaraan
3. Tujuan
Untuk
menguraikan segala rinci topik pembahasan yang terdapat dalam rumusan masalah.
1
BAB II
PEMBAHASAN
Satuan Pendidikan Nonformal di Masyarakat
Dengan mengacu pada UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 26 ayat (4), tercantum bahwa satuan
pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok
belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, serta satuan
pendidikan yang sejenis.
1.
Kursus
Istilah kursus merupakan
terjemahan dari “Course” dalam bahasa inggris, yang secara harfiah
berarti “mata pelajaran atau rangkaian mata pelajaran”. Dalam PP No. 73 tahun
1991 dijelaskan bahwa kursus adalah satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri
atas sekumpulan warga masyarakat yang memberikan pengetahuan keterampilan dan
sikap mental tertentu bagi warga belajar.
Menurut Artasasmita
(1985), kursus adalah sebagai mata kegiatan pendidikan yang berlangsung di
dalam masyarakat yang dilakukan secara sengaja, terorganisir, dan sistematik
untuk memberikan materi pelajaran tertentu kepada orang dewasa atau remaja
dalam waktu yang relative singkat agar mereka memperoleh pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan diri dan masyarakat.
Contoh: kursus menjahit,
kursus computer, kursus kecantikan, dan lain-lain.
2. Pelatihan
Pelatihan adalah
kegiatan atau pekerjaan melatih untuk memperoleh kemahiran atau kecakapan,
pelatihan berkaitan dengan pekerjaan. Adanya program pelatihan yang terencana
dengan baik dan sistematis merupakan cara utama untuk membiasakan atau
memberikan kecakapan kepada individu agar dia terampil mengerjakan
pekerjaannya.
Menurut Artasasmita
(1985), pelatihan adalah “kegiatan pendidikan yang dilaksanakan dengan sengaja,
terorganisir dan sistematis di luar sistem persekolahan untuk memberikan dan
meningkatkan suatu pengetahuan dan keterampilan tertentu kepada kelompok tenaga
kerja tertentu dalam waktu yang relative singkat dengan mengutamakan praktek
daripada teori, agar mereka memperoleh pengetahuan, sikap dan keterampilan
dalam memahami dan melaksanakan suatu pekerjaan tertentu dengan cara yang
efisien dan efektif.
Contoh: pelatiahn
kepemimpinan, pelatiahan tutor, pelatihan metode pembelajaran, dan lain-lain.
2
3. Kelompok Belajar
Kelompok belajar yaitu
salah satu wadah dalam rangka membelajarkan masyarakat. Menurut Zaenudin
(1985), kelompok belajar adalah upaya yang dilakukan secara sadar dan berencana
melalui bekerja dan belajar dalam kelompok belajar untuk mencapai suatu kondisi
yang lebih baik dibandingkan dengan kondisi sekarang.
Contoh: Kelompok Belajar
Paket A, Kelompok Belajar Paket B, Kelompok Belajar Paket C, Kelompok Belajar
Usaha.
4. Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM)
Dengan mengacu kepada
pendapat Sihombing (2001), PKBM merupakan tempat belajar yang dibentuk dari,
oleh, dan untuk masyarakat dalam rangka usaha untuk meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, sikap, hobi, dan bakat warga masyarakat.
PKBM bertitik tolak dari
kebermaknaan dan kebermanfaatan program bagi warga belajar dengan menggali dan
memanfaatkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di
lingkungannya.
Melalui PKBM diharapkan
terjadi kegiatan pembelajaran dalam masyarakat dengan memanfaatkan sarana,
prasarana, dan potensi yang ada di sekitar lingkungan masyarakat, agar
masyarakat memiliki kemampuan dan keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk
meningkatkan tarap hidupnya.
Program pembelajaran
yang dapat dilaksanakan di PKBM, diantaranya Kejar Paket A, Kejar Paket B,
Kejar Paket C, KBU, PAUD, Kelompok Pemuda Produktif.
5. Majelis Taklim
Majelis taklim adalah
suatu lembaga pendidikan yang dibentuk atas dasar pendekatan dari kebutuhan
masyarakat (bottom up approach), dengan kegiatannya lebih berorientasi pada
keagamaan, khususnya agama Islam. Melalui majelis taklim dibahas berbagai aspek
yang ditinjau dari sudut pandang agama Islam.
6. Satuan Pendidikan yang
Sejenis
Satuan pendidikan yang
sejenis adalah satuan yang tidak termasuk pada luar satuan yang sudah
dijelaskan di atas. Satuan lainnya di antaranya pesantren, sanggar seni,
TKA/TPA.
Pesantren adalah lembaga
pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan keagamaan.pondok
pesantren adalah suatu lembaga keagamaan yang mengembangkan dan menyebarkan
ilmu agama Islam.
Sanggar seni lebih
ditujukan pada tempat kegiatan khusus dalam beraneka seni yang diikuti
anak-anak, remaja, dan orang dewasa. Sementara itu, TKA/TPA yaitu lembaga
pendidikan khusus diperuntukkan bagi anak usia dini dalam bidang keagamaan,
khususnya agama Islam.
3
Program Pendidikan Nonformal di Masyarakat
Berdasarkan UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pada pasal 26 ayat (3), tercantum program
pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia
dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan
keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan,
serta pendidikan lain yang ditujuan untuk mengembangkan kemampuan peserta
didik.
1. Pendidikan Kecakapan Hidup
Pendidikan kecakapan
hidup adalah kemampuan yang mencakup penguasaan pengetahuan, keterampilan dan
sikap yang saling berinteraksi diyakini sebagai unsure penting untuk lebih
mandiri. Pendidikan kecakapan hidup berpegang pada prinsip belajar untuk
memperoleh pengetahuan (learning to know), belajar untuk berbuat/bekerja
(learning to do), belajar untuk menjadi orang yang berguna (learning
to be), dan belajar untuk hidup bersama dengan orang lain (learning to
live together).
Berdasarkan prinsip di
atas, pada adasarnya pendidikan kecakapan hidup bermaksud memberi kepada
seseorang bekal pengetahuan, keterampilan dan kemampuan fungsional praktis
serta perubahan, keterampilan dan kemampuan fungsional praktis serta perubahan
sikap untuk bekerja dan memanfaatkan peluang yang dimiliki sehingga dapat
meningkatkan kualitas kesejahteraanya.
2. Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) adalah pendidikan yang ditujuakan bagi anak usia dini (0-6 tahun)
yang dilakukan pemberian berbagai rangsangan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki jenjang
pendidikan berikutnya.
Secara umum dari program
PAUD adalah memberikan dukungan bagi kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya
anak usia dini serta meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran orang
tua dan masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi anak usia dini.
3. Pendidikan Kepemudaan
Pendidikan kepemudaan
adalah program pendidikan yang sasarannya khusus pemuda. Program kepemudaan
yang dikembangkan di Indonesia ini contohnya adalah dengan dibentuknya Kelompok
Usaha Pemuda Produktif (KUPP). Melalui program KUPP diharapkan para pemuda
melalui kemampuan tertentu dalam bidang usaha sehingga dapat meningkatkan taraf
hidupnya.
4. Pendidikan Pemberdayaan
Perempuan
Pendidikan pemberdayaan
perempuan diperuntukkan khusus untuk perempuan. Hal ini didasarkan bahwa masih
banyak perempuan yang belum berdaya, padahal mereka memiliki potensi yang perlu
dikembangkan.
4
5. Pendidikan Keaksaraan
Pendidikan keaksaraan
yang dikembangkan saat ini adalah program keaksaraan fungsional yang pada
dasarnya merupakan suatu pengembangan dari program keaksaraan sebelumnya.
Program keaksaraan
fungsional pada dasarnya memiliki tujuan:
a.
meningkatkan keterampilan membaca,
menulis, berhitung dan juga keterampilan berbicara, berpikir, mendengar dan
berbuat;
b.
memecahkan masalah kehidupan warga
belajar melalui kebiasaannya dalam membaca, menulis, berhitung dan berbuat;
c.
menemukan jalan untuk mendapatkan sumber-sumber
kehidupan sehari-hari warga belajar;
d.
meningkatkan keberanian warga masyarakat
untuk berhubungan dengan lembaga yang berkaitan dengan kebutuhan belajarnya;
e.
meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan
sikap pembaharuan agar dapat berpartisipasi dalam perubahan sosial, ekonomi dan
kebudayaan di masyarakat;
f.
meningkatkan kesejahteraan keluarga
melalui keterampilan dan kebudayaan di masyarakat.
6. Pendidikan Keterampilan
Program pendidikan
keterampilan ditujukan untuk membekali warga belajar dalam bidang keterampilan
yang dapat dijadikan bekal usaha. Dengan keterampilan yang dimiliki diharapkan
masyarakat dapat meningkatkan kemampuan dirinya untuk peningkatan kesejahteraan
hidupnya.
Program penidikan
keterampilan yang dapat dikembangkan dalam masyarakat adalah:
a.
keterampilan dalam bidang kemampuan
bahasa;
b.
keterampilan dalam bidang berumah tangga;
c.
keterampilan dalam bidang penampilan diri;
d.
keterampilan dalam bidang usaha; dan
e.
keterampilan dalam bidang pekerjaan jasa.
7. Pendidikan Kesetaraan
Dalam menyukseskan
program wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas) 9 tahun, pendidikan
kesetaraan melalui pendidikan nonformal mendapat perhatian cukup tinggi. Hal
ini terjadi karena program wajar dikdas 9 tahun tidak hanya bias ditangani
melalui pendidikan formal saja.
Banyak anak usia sekolah
yang tidak dapat mengikuti pendidikan karena berbagai alas an, di antaranya
tidak ada biaya, harus bekerja membantu orang tua. Mereka terpaksa putus
sekolah baik pada tingkat SD, SLTP maupun SLTA.
Program kesetaraan yang
ada di masyarakat yaitu mencakup: kelompok Belajar (Kejar) Paket A, Kejar Paket
B, dan Kejar Paket C. menurut Zaenudin (2005), Kejar Paket A yaitu suatu upaya
belajar dan bekerja secara sadar dan berencana dalam organisasi kelompk untuk
5
meningkatkan pendidikan warga belajar,
sehingga setara dengan Sekolah Dasar melalui Paket A sebagai media/bahan
belajarnya.
Menurut PP No. 73 Tahun
1991, Kelompok Belajar Paket B diselenggarakan bagi sekumpulan warga belajar
untuk memperoleh pendidikan setara SLTP. Program Kejar Paket B, yaitu suatu
kegiatan membelajarkan warga masyarakat melalui proses belajar dengan
menggunakan buku Paket B sebagai sarana belajar utama, yang isinya terdiri atas
pendidikan dasar umum dan pendidikan keterampilan untuk mengusahakan mata
pencaharian, yang setara dengan Serkolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)
(Juklak Paket B, 1993). Sementara itu, Kejar Paket C, yaitu suatu kegiatan
membelajarkan warga masyarakat melalui proses belajar yang setara dengan
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
6
BAB
III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Mengacu pada UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 10, satuan
pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
Satuan pendidikan yang ada
di masyarakat menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 26 ayat 4 adalah
lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan masyarakat,
majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Program pendidikan yang
ada di masyarakat menurut UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 pasal 26 ayat 3 adalah
pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan,
pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan
keterampilan.
2.
Saran
Dalam
penyusunan makalah ini sangat banyak kekurangan baik dari materi maupun
penulisan, karena itu saya mohon kritik dan saran pembaca untuk memperbaiki
kesalahan yang ada. Terima kasih
7
DAFTAR
PUSTAKA
Comments
Post a Comment